Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Temukan definisi istilah-istilah huku... https://www.ilslawfirm.co.id/
The Best Side of pengesahan anak
Internet 21 days ago johnp109lxi3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings