Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Unsur wanprestasi yang pertama yakni adanya perjanjian di atas materai yang https://www.ilslawfirm.co.id/
Not Known Factual Statements About law firm jakarta selatan
Internet 19 days ago carlosb825mtu1Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings