Pada Saat persidangan, seluruh ahli waris tersebut hadir. Ketika ada yang tidak dapat hadir, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain. Salah satu contohnya yakni pelanggaran dalam sewa tempat. Dimana dalam perjanjian yang dibuat tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kriminalitas. Namun nyatanya, pihak penyewa https://www.ilslawfirm.co.id/
Not Known Factual Statements About law firm jakarta selatan
Internet 19 days ago ryszardf036vyb4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings