Temukan Definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari https://www.ilslawfirm.co.id/
A Secret Weapon For Pengesahan anak
Internet 19 days ago fredc825plh5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings